welcome


Selasa, 27 Desember 2011

BAB VI ( Warganegara dan Negara )


Warganegara dan Negara



Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Sedangkan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Ciri - ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum juga di bagi lagi menjadi 2, yaitu :

1.    Sumber hukum material yang dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-ldain.
2.    Sumber hukum formal antara lain :
⇝ undang-undang (statue) suatu dasar Negara Republik Indonesia.
⇝ Kebiasaan (costun ) suatu perbuatan manusia yang di lakukan secara      berulang-ulang yang melanggar hukum atau aturan yang ada.
⇝ Keputusan hakim (Yurisprudensi) suatu keputusan yang dijatuhi kepada mereka yang melanggar hukum.
⇝ Traktat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal dan bersifat terikat.
⇝ Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah perdana.

Pembagian hukum
1.    menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang
-          hukum kebiasaan
-          hukum Traktaat
-          hukum Yurisprudensi

2.    menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas :

a.     hukum tertulis ( undang – undang )
b.     hukum Tertulis tak dikodifikasikan

-          hukum tak tertulis ( kebiasaan )

3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5.    menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

-          hukum material
-          hukum Formal

6.    menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

-          hukum yang memaksa
-          hukum Yang mengatur (pelengkap)

7.    menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

-          hukum obyektif
-          hukum Subyektif
8.    maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :

-          hukum privat (hukum sipil
-          hukum public (hukum Negara )

Negara

Negara suatu merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.    sifat memaksa
2.    sifat monopoli
3.    sifat mencakup semua



Bentuk Negara
1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
2.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.    Negara dominion
2.    Negara universal
3.    Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.    wilayah
2.    rakyat
3.    pemerintah
4.    tujuan
5.    kedaulatan

Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.    Permanen
2.    Absolut
3.    Tidak terbagi-bagi
4.    Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.    Teori kedaulatan Tuhan
2.    Teori kedaulatan Negara
3.    Teori kedaulatan Rakyat
4.    Teori kedaulatan hukum


Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.    Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara adalah penduduk yang bertempat tinggal sejak lahir di suatu wilayah.
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang hanya ingin datang dan pergi dari suatu wilayah.
2.    Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu.

Asas yang menentukan mereka adalah WNI adalah :

a.    Ius Sanguinis ( berdasarkan asas kedua orang tuanya di manapun ia dilahirkan )
b.    ius soli ( berdasarkan tempat kelahiran )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar