welcome


Rabu, 28 Desember 2011

BAB I (ISD sebagai Pelengkap dalam Perkuliahan)


ISD sebagai Pelengkap dalam Perkuliahan
                
             ISD adalah Ilmu Sosial Dasar yang ada dalam dunia perkuliahaan baik negeri maupun swasta. ISD diberikan sebagai mata kuliah dasar umum dalam perkuliahaan, contoh mata kuliah dasar umum lainnya yang biasanya ada di dunia perkuliahaan maupun sekolah adalah seperti :
1.       Kewarganegaraan atau biasa di sebut Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN) adalah mata kuliah dasar yang berisi tentang pembentukan Negara dan keberadaan warga Negara, serta tata letak suatu kedudukan di suatu Negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan pun berisi tentang peraturan hukum – hukum yang tertuang dalam pancasila dan asas UUD 1945. Mahasiswa di berikan mata kuliah dasar ini adalah hanya untuk melakukan pengingatan pembahasan materi didalamnya pada masa sekolah dan di ulang lagi pada masa kuliah
2.       Sosiologi adalah mata kuliah dasar yang berisi tentang proses-proses sosiologi antara individu, keluarga, dan masyarakat. Sosiologi sendiri memiliki arti yaitu proses dimana seseorang melakukan interaksi social dengan orang lain. Proses sosial ini bisa bersifat positif dan negatif sesuai dengan siapa seseorang tersebut bersosialisasi.
ISD bagian dari MKDU dapat member wawasan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta saat ini. Wawasan tersebut dapat berupa pengetahuan budaya dan social.
Perguruan tinggi saat ini mengharapkan adanya lulusan mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis, professional, dan personal untuk ke masa yang akan datang.
KEWARGANEGARAAN sebagai MKDU
        Membicarakan kewarganegaraan kalian pasti sebelumnya sudah diberikan pembelajaran ini dari SD, SMP, dan SMA bukan? Namun sebagian besar perguruan tinggi masih mengulas materi tersebut untuk mengingatkan kita kembali. Salah satu pembahasan materi yang terdapat di kewarganegaraan adalah Hukum, masyarakat, penduduk, bangsa, individu, dan Negara. Disini saya akan mengambil MKDU kewarganegaraan yaitu Hukum dan Negara.
HUKUM dan NEGARA
        Hukum adalah suatu peraturan atau norma-norma yang diberikan kepada Negara untuk selanjutnya di patuhi oleh masyarakat yang tinggal di Negara tersebut. Hukum di Indonesia diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar atau landasan idiil Negara. Hukum diberikan kepada suatu Negara untuk mengatur masyarakat yang bermukim pada suatu Negara. Apabila ada yang melanggar hukum  maka orang tersebut akan ditidak lanjuti sesuai UUD 1945. Hukum di Indonesia ada dua yaitu :
1.       Hukum tertulis yaitu peraturan atau norma-norma yang tertuang dalam suatu kitab undang-undang yang berisi pasal-pasal. Contohnya adalah UUD 1945
2.       Hukum tak tertulis atau biasa disebut kebiasaan adalah suatu peraturan yang diberikan pada seseorang tanpa harus sesuai dengan pasal dalam undang-undang dan bersifat informal. Contohnya adalah traktat, hukum perdata, hukum adat, dan doktrin.

Selain itu hukum dan Negara juga sangat terkait hubungannya. Karena adanya atau berdirinya Negara harus ada sebuah hukum untuk mengatur warga Negara. Negara adalah suatu wilayah yang dimana didalam nya terdapat rakyat, pemerintahan yang berdaulat ,landasan hukum untuk mendukung adanya suatu Negara serta pengakuan dari Negara lain. Dalam suatu Negara pasti banyak hukum yang mengaturnya, hukm yang di berikan suatu Negara tergantung pada sisitem pemerintahannya. Apakah presidensil, liberal, atau komunis.

                Selain adanya hukum dalam suatu Negara, Negara juga membutuhkan penduduk yang bertempat tinggal dalam jangka panjang pada suatu Negara. Penduduk yang baik adalah penduduk yang menaati hukum di wilayahnya.

                Dari ulasan tersebut kita dapat menyimpulkan perlu adanya ISD sebagai MKDU pada mahasiswa agar mahasiswa mengetahui apa saja masalah social dan bagaimana mengatasinya serta bagaimana menghormati suatu peraturan social. Pemberian materi dasar umum ini juga diberikan sejak dini melalui keluarga, seperti mengajarkan sopan santun pada orang dewasa.
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar