ISD sebagai
Pelengkap dalam Perkuliahan
ISD
adalah Ilmu Sosial Dasar yang ada dalam dunia perkuliahaan baik negeri maupun
swasta. ISD diberikan sebagai mata kuliah dasar umum dalam perkuliahaan, contoh
mata kuliah dasar umum lainnya yang biasanya ada di dunia perkuliahaan maupun
sekolah adalah seperti :
1.
Kewarganegaraan atau biasa di sebut Pendidikan
Kewarganegaraan (PPKN) adalah mata kuliah dasar yang berisi tentang pembentukan
Negara dan keberadaan warga Negara, serta tata letak suatu kedudukan di suatu Negara.
Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan pun berisi tentang peraturan hukum –
hukum yang tertuang dalam pancasila dan asas UUD 1945. Mahasiswa di berikan
mata kuliah dasar ini adalah hanya untuk melakukan pengingatan pembahasan
materi didalamnya pada masa sekolah dan di ulang lagi pada masa kuliah
2.
Sosiologi adalah mata kuliah dasar yang berisi
tentang proses-proses sosiologi antara individu, keluarga, dan masyarakat. Sosiologi
sendiri memiliki arti yaitu proses dimana seseorang melakukan interaksi social
dengan orang lain. Proses sosial ini bisa bersifat positif dan negatif sesuai
dengan siapa seseorang tersebut bersosialisasi.
ISD bagian dari MKDU dapat member
wawasan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta saat ini. Wawasan tersebut
dapat berupa pengetahuan budaya dan social.
Perguruan tinggi saat ini
mengharapkan adanya lulusan mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis,
professional, dan personal untuk ke masa yang akan datang.
KEWARGANEGARAAN sebagai MKDU
Membicarakan
kewarganegaraan kalian pasti sebelumnya sudah diberikan pembelajaran ini dari
SD, SMP, dan SMA bukan? Namun sebagian besar perguruan tinggi masih mengulas
materi tersebut untuk mengingatkan kita kembali. Salah satu pembahasan materi
yang terdapat di kewarganegaraan adalah Hukum, masyarakat, penduduk, bangsa,
individu, dan Negara. Disini saya akan mengambil MKDU kewarganegaraan yaitu
Hukum dan Negara.
HUKUM dan NEGARA
Hukum
adalah suatu peraturan atau norma-norma yang diberikan kepada Negara untuk
selanjutnya di patuhi oleh masyarakat yang tinggal di Negara tersebut. Hukum di
Indonesia diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar atau landasan idiil Negara. Hukum
diberikan kepada suatu Negara untuk mengatur masyarakat yang bermukim pada
suatu Negara. Apabila ada yang melanggar hukum
maka orang tersebut akan ditidak lanjuti sesuai UUD 1945. Hukum di
Indonesia ada dua yaitu :
1.
Hukum tertulis yaitu peraturan atau norma-norma
yang tertuang dalam suatu kitab undang-undang yang berisi pasal-pasal.
Contohnya adalah UUD 1945
2.
Hukum tak tertulis atau biasa disebut kebiasaan
adalah suatu peraturan yang diberikan pada seseorang tanpa harus sesuai dengan
pasal dalam undang-undang dan bersifat informal. Contohnya adalah traktat,
hukum perdata, hukum adat, dan doktrin.
Selain itu hukum dan Negara juga sangat
terkait hubungannya. Karena adanya atau berdirinya Negara harus ada sebuah
hukum untuk mengatur warga Negara. Negara adalah suatu wilayah yang dimana
didalam nya terdapat rakyat, pemerintahan yang berdaulat ,landasan hukum untuk
mendukung adanya suatu Negara serta pengakuan dari Negara lain. Dalam suatu
Negara pasti banyak hukum yang mengaturnya, hukm yang di berikan suatu Negara
tergantung pada sisitem pemerintahannya. Apakah presidensil, liberal, atau
komunis.
Selain
adanya hukum dalam suatu Negara, Negara juga membutuhkan penduduk yang
bertempat tinggal dalam jangka panjang pada suatu Negara. Penduduk yang baik
adalah penduduk yang menaati hukum di wilayahnya.
Dari
ulasan tersebut kita dapat menyimpulkan perlu adanya ISD sebagai MKDU pada
mahasiswa agar mahasiswa mengetahui apa saja masalah social dan bagaimana
mengatasinya serta bagaimana menghormati suatu peraturan social. Pemberian
materi dasar umum ini juga diberikan sejak dini melalui keluarga, seperti
mengajarkan sopan santun pada orang dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar