Warganegara
dan Negara
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Sedangkan hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum
yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut
hukum positif.
Ciri
- ciri hukum adalah :
-
adanya
perintah atau larangan
-
perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum juga di bagi lagi menjadi 2, yaitu :
1.
Sumber
hukum material yang dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-ldain.
2.
Sumber
hukum formal antara lain :
⇝ undang-undang (statue) suatu dasar
Negara Republik Indonesia .
⇝ Kebiasaan (costun ) suatu perbuatan
manusia yang di lakukan secara
berulang-ulang yang melanggar hukum atau aturan yang ada.
⇝ Keputusan hakim (Yurisprudensi) suatu
keputusan yang dijatuhi kepada mereka yang melanggar hukum.
⇝ Traktat ( treaty); ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal dan bersifat terikat.
⇝ Pendapat sarjana hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah perdana.
Pembagian
hukum
1.
menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
undang-undang
-
hukum
kebiasaan
-
hukum
Traktaat
-
hukum
Yurisprudensi
2.
menurut
bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
hukum
tertulis, yang terbagi atas :
a.
hukum
tertulis ( undang – undang )
b.
hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
-
hukum
tak tertulis ( kebiasaan )
3.
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
-
hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
material
-
hukum
Formal
6.
menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
yang memaksa
-
hukum
Yang mengatur (pelengkap)
7.
menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
obyektif
-
hukum
Subyektif
8.
maenurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
privat (hukum sipil
-
hukum
public (hukum Negara )
Negara
Negara
suatu merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
sifat
memaksa
2.
sifat
monopoli
3.
sifat mencakup semua
Bentuk
Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
2.
Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara
dominion
2.
Negara
universal
3.
Negara
protectoral
Unsur-unusr
Negara :
1.
wilayah
2.
rakyat
3.
pemerintah
4.
tujuan
5.
kedaulatan
Tujuan
Negara
1.
Perluasan
kekuasaan semata
2.
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak
terbagi-bagi
4.
Tidak
terbatas
Sumber
kedaulatan :
1.
Teori
kedaulatan Tuhan
2.
Teori
kedaulatan Negara
3.
Teori
kedaulatan Rakyat
4.
Teori
kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk
warganegara adalah penduduk yang bertempat tinggal sejak lahir di suatu
wilayah.
-
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang hanya ingin datang dan
pergi dari suatu wilayah.
2.
Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu.
Asas yang menentukan mereka adalah WNI
adalah :
a.
Ius
Sanguinis ( berdasarkan asas kedua orang tuanya di manapun ia dilahirkan )
b.
ius
soli ( berdasarkan tempat kelahiran )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar