welcome


Rabu, 28 Desember 2011

BAB VI ( Hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan )


Hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan

                Belakangan ini pendidikan sangat diperlukan untuk masa depan anak bangsa. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang menempuh bangku sekolah hingga Sembilan tahun. Pendidikan adalah bagian dari suatu hak warga Negara, mereka membutuhkan pendidikan agar suatu saat nanti tidak mudah terpengaruhi oleh warga Negara lain. Di berikannya pendidikan pada mereka supaya mereka bias membaca dan berhitung.
                Pendidikan di Indonesia sudah cukup dibilang bagus, karena adanya tunjangan dana BOS dari pemerintah untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan. Dana BOS tersebut di berikan bagi siswa SD sampai dengan SMA. Tunjangan dana BOS tersebut bermanfaat sebagai :
1.       Untuk membantu anak – anak sekolah yang kurang mampu
2.       Meringankan beban orang tua dalam biaya sekolah
3.       Digunakan untuk membeli alat – alat infrastruktur sekolah
4.       Di gunakan untuk kegiatan lain seperti kegiatan ekstrakulikuler siswa


Seorang anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak untuk kelangsungan hidupnya kelak.
agar anak tersebut memiliki masa depan untuk mencapai suatu kesuksesan dalam dirinya.
Undang – undang yang mengatur adanya hak untuk mendapatkan pendidikan adalah sebagai berikut :
Pertama, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”

Kedua, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak: ”Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.”
Ketiga, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut: ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”




Selain pendidikan warga Negara juga mempunyai hak dan kewajiban lain sebagai berikut :

A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar