welcome


Kamis, 29 Desember 2011

BAB X ( Adanya konflik agama di Indonesia )


Adanya konflik agama di Indonesia

                Adanya konflik agama di Indonesia akhir-akhir ini menjadi masalah besar bagi Negara. Konflik antar agama ini biasanya disebabkan oleh seorang propokator yang mulai masuk dan menghasut mereka. Pengaruh peperangan antara Negara Israel dan Palestina juga menjadi dampak adanya konflik di Indonesia. Memang konflik antar agama ini sudah sangat sering terjadi di Negara liberal, namun seharusnya di Indonesia dilarang saling untuk melakukan konflik antar agama. Ini di karenakan Negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai asas Negara Indonesia dan UUD 1945 sebagai landasan idiil serta hukum di Indonesia.

                Salah satu contoh yang saya amati belangkangan ini adalah munculnya pertentangan dari agama islam untuk mendirikan sebuah gereja sebagai tempat peribadahan. Pertentangan tersebut tidak lain muncul dari propokator yang berusaha menghasut para umat muslim untuk tidak menerima gereja dibangun di wilayah tersebut. Padahal sudah jelas bahwa tempat peribadahan boleh didirikan karena ada Undang-undang  nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur soal pendirian tempat ibadah. Undang-undang tersebut sudah merupakan keputusan antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam pandangan penulis, menyelesaikan berbagai  konflik beragama harus dimulai dari individu beragama itu sendiri. Mereka harus menyadari bahwa setiap agama memiliki teks dan ajaran yang terkadang tafsirnya masih ambigu, yang berakibat pada praktik dan keyakinan beragama yang berbeda. Untuk itulah dibutuhkan toleransi. Membangun kehidupan bermasyarakat tanpa memandang perbedaan agama, tentu merupakan awal yang sangat positif, karena tidak ada upaya perdamaian agama yang lebih baik, selain dialog dalam kehidupan sehari-hari. Yang tak kalah pentingnya adalah peran tokoh-tokoh agama, yang  harus memberikan pemahaman keagamaan yang damai, dan tidak menonjolkan perbedaan untuk mendiskreditkan orang lain.

                Sebagai panutan umat, mereka harus menyatakan bahwa urusan kebenaran agama adalah urusan pribadi (dalam Islam, bagimu agamamu, bagiku agamaku), yang tak boleh diganggu siapapun. Dalam mengeluarkan fatwa, para ulama tidak boleh semata-mata mendasarkan pandangannya pada penafsiran keagamaan yang sempit, tetapi sebaliknya harus meletakkannya dalam konteks kehidupan bernegara Indonesia yang pada kenyataannya terdiri atas berbagai kelompok yang berbeda, bukan  saja intra agama, tetapi bahkan antar agama.

                Pada tingkat negara, pemerintah harus kembali pada konstitusi, Undang-Udang Dasar 1945, yang telah secara jelas memberikan jaminan kebebasan menjalankan ibadah dan keyakinan kepada setiap pemeluk agama. Pemerintah harus memainkan perannya sebagai bapak yang adil dan bijaksana  dan menghindari politisasi perbedaan keyakinan untuk kepentingan politik. Di lain pihak, aparat keamanan dan hukum harus bertindak tegas terhadap mereka yang mencoba mengusik ketenangan beragama. Mereka tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang hanya membela kepentingan kelompok tertentu.

                Sebagai kesimpulan, akar konflik agama tidaklah tunggal yang semata-mata berdasarkan perbedaan keyakinan dan doktrin, sehingga penyelesaiannya harus mempertimbangkan faktor politik, ekonomi dan sosial, dan lain-lain. Di sisi lain, perbedaan dalam beragama harus dihormati, bahkan dijadikan sebagai rahmat bagi umat manusia .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar