MANUSIA dan KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah suatu kelayakan yang di berikan kepada
setiap manusia. Keadilan juga dapat diartikan sebagai pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan berasal dari kata adil, yang
berarti sama menurut porsi seseorang. Dalam menuntut hak haruslah
menyeimbangkannya dengan menjalankan sebuah kewajiban untuk memperoleh keadilan
yang diinginkan. Keadilan juga dapat dihubungkan dengan pancasila yang terdapat
di sila ke-5 yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
“ dimana adanya prinsip kesejahteraan
sebagai salah satu dasar berdirinya suatu Negara. Selanjutnya prinsip tersebut di
jelaskan sebagai prinsip “ tidak adanya kemiskinan jika Indonesia sudah merdeka
“ . Namun nampaknya prinsip tersebut belum terlaksanakan sesuai dengan
pancasila pada sila ke-5, karena di Indonesia sendiri masih banyak rakyat
Indonesia yang kesejahteraannya belum terpenuhi . Ketidak sejahteraan itu dapat
berupa :
a. Pemerataan
dan pemenuhan kebutuhan pokok pada masyarakat yang kurang mampu kurang merata
di bagikan oleh pemerintah.
b. Pendidikan
yang di berikan oleh pemerintah kurang di awasi dan dipedulikan, serta
kesehatan yang kurang merata diberbagai lingkungan masyarakat yang kurang
mampu.
c. Pemerataan
mengenai pendapat dalam bersosialisasi antara masyarakat dan lembaga
masyarakat.
d. Kurangnya
pemerataan ruang lingkup kerja untuk menanggulangi pengangguran yang ada
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan dan ketidak
adilan setiap hari baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.
Dari ketidak adilan tersebut muncullah suatu kreativitas dalam diri seseorang
untuk mengapresiasikan suatu imajinasi yang dapat di tuangkan ke suatu bentuk
seni yaitu drama, puisi , novel dan masih banyak lagi karya imajinatif yang
dituangkan kedalamnya.
Keadilan dalam masyarakat di bagi lagi menjadi beberapa
macam yaitu :
1. Keadilan
Moral
Dalam keadilan moral, hukum sangat mempengaruhi adanya suatu
keadilan moral di Indonesia. Hukum merupakan substansi umum dari masyarakat
yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam ruang lingkup masyarakat yang adil
yaitu memperoleh keadilan untuk menjalankan pekerjaan yang cocok bagi dirinya.
Keadilan moral timbul karena adanya penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat apabila keadilan tersebut dapat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuan setiap individunya.
2. Keadilan
distributif
Keadilan distributif yaitu keadilan yang
muncul yang sesuai dengan usia atau kedudukan suatu individu. Keadilan tersebut
biasanya muncul dalam lingkungan keluarga antara kedudukan seorang adik dan
kedudukan seorang kakak, yang memilki porsi berbeda-beda namun tetap adil dalam
pembagiannya.
3. Keadilan
komutatif
Keadilan komutatif yaitu bertujuan untuk
memelihara ketertiban manusia dan kesejahteraan umum yang berdasarkan asas
pertalian masyarakat. Keadilan komutatif ini muncul akibat adanya suatu
interaksi antara individu untuk memperoleh keadilan hak nya untuk berbicara,
selain itu juga keadilan komutatif juga muncul karena adanya hubungan yang
terikat dengan individu yang bilamana hubungan tersebut dapat berdampak negatif
dan positif. Apabila tidak adanya komunikasi antar indivudu akan muncullah
ketidak adilan yang menyebabkan adanya pertentangan antar individu satu dengan
individu lain.
Keadilan juga timbul dari beberapa hal di bawah ini, yaitu :
1. Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata dasar yaitu
jujur, yang memiliki arti yaitu suatu pernyataan benar sesuai dengan isi hati
nurani yang di katakannya, dan kenyataan itu dapat berupa fakta yang
benar-benar terjadi. Kata-kata jujur juga dapat mengartikan bahwa seseorang tersebut
bersih hatinya dalam melakukan sesuatu hal yang menurut agama dan hokum. Apbila
kejujuran tersebut dikhianati maka seseorang tersebut akan mendapatkan hukuman
secara tertulis dan tidak tertulis berdasarkan tindak kelakuan yang Ia perbuat.
Kejujuran juga terikat dengan suatu keadilan, apabila kejujuran tersebut
bersifat negatif maka keadilan tersebut tidak ada. Dan jika kejujuran tersebut
bersifat posotif, maka keadilan tersebut dapat terpenuhi.
Pada hakekatnya jujur atau ketidak jujuran
dilandasi dengan adanya kesadaran moral dari diri seseorang yang tinggi.
Kesadaran moral tersebut memilki arti yaitu kesadaran tentang diri sendiri
karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Dimana
masyarakat tersebut dihadapkan dengan moral agama dan moral hukum.
Timbulnya suatu ketidak jujuran antara lain
yaitu :
a) Adanya
ketidak relaan yang menyebabkan seseorang tersebut untuk berbohong
b) Adanya
pengaruh lingkungan
c) Karena
adanya sosial ekonomi
d) Adanya
keterpaksaan ingin popular
e) Adanya
sosial ekonomi dan
f) Tidak
adanya sopan santun untuk mendidik
2. Kecurangan
Kecurangan berasal dari kata curang yang
artinya berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan
identik dengan ketidakjujuran, seringkali perbuatan curang ini dilakukan untuk
kemenangan sendiri tanpa mementingkan oranglain yang menjadi tindakan
kecurangan ini. Tidak kecurangan ini merupakan tindakan ketidak adilan / tidak
adil pada. Seseorang melakukan tindakan kecurangan ini demi mencapai sebuah
materi dengan cara tak wajar. Kecurangan juga menyebabkan seseorang menjadi
serakah, sombong dan ingin dipuji dengan hasil yang Ia dapatkan dengan
kecurangan tersebut. Dalam ilmu Agama, kecurangan tidaklah diperbolehkan,
karena adanya sifat kesombongan dalam diri dan penipuan terhadap oranglain.
Kecurangan juga sama dengan picik atau licik.
Seseorang melakukan kecurangan dengan
bermacam-macam sebab, antara lain :
1) Adanya
faktor ekonomi
2) Adanya
faktor kebudayaan
3) Adanya
faktor peradaban
4) Adanya
faktor lingkungan luar
Kecurangan
yang bersifat permanen akan menimbulkan seseorang tersebut menjadi menipu dan
membohongi banyak orang. Apabila hal tersebut dibiarkan maka ketidak adilan
didunia tidaklah terlaksanakan. Kita ambil contohnya yaitu para koruptor yang
bersifat curang dalam keuangan, banyak dampak yang diakibatkan oleh kecurangan
tersebut. Adanya kebohongan antara masyarakat dan lembaga-lembaga, kecurangan
tersebut membuat mayarakat menjadi marah terhadap apa yang mereka lakukan, yang
memakan uang rakyat demi kesenangan, dan adanya kebohongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar