welcome


Sabtu, 13 Juni 2015

ETIKA DALAM MASYARAKAT

ETIKA DALAM MASYARAKAT

Etika dalam masyarakat sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, karena setiap manusia hidup secara berkelompok. Etika dalam masyarakat adalah suatu aturan atau tata krama atau pola perilaku seseorang dalam bersosialisasi dengan orang lain disekitar lingkungan luar. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika sendiri mengandung nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan manusia yang merupakan makhluk sosial yang berinteraksi antara satu individu dengan individu lainnya. Karena etika dalam masyarakat sudah ada sejak dulu, seseorang sudah dibiasakan berperilaku baik dengan orang lain disekitarnya.
Selain itu penerapan etika dalam masyarakat sudah diterapkan semenjak seseorang dilahirkan. Contohnya yaitu mencium tangan kedua orang tua atau orang yang lebih tua, menyapa orang yang lebih tua dengan sebutan yang sopan, berbicara dengan sopan santu terhadap oranglain.
Jika tidak adanya etika dalam masyarakat bisa saja terjadi peperangan, pertengkaran dan permusuhan yang terjadi disekitar lingkungan. Seseorang cenderung diusingkan dari lingkungannya sendiri oleh karena sering dicemooh.

Contoh Etika Dalam Masyarakat


  • Tidak meludah didepan orang lain,
  • Berbahasa yang baik dan sopan,
  • Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan,
  • Tidak mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran,
  • Tidak berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua,
  • Suka mencaci maki orang lain,
  • Membungkuk badan ketika kita sedang lewat atau sedang berjalan kaki ketika berjalan di depan orang lain, terutama yang lebih tua,
  • Bertamu tidak boleh di malam hari,
  • Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu,
  • Makan tidak boleh berdecap dan bersendawa, dan
  • Saling menghormati antar umat beragama.


Hukum Perdata Etika Dalam Masyarakat
Hukum Perdata pada etika masyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Misalnya etika dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Etika bisa disebut sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis, kode etik pengacara dll. Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Seseorang yang melanggar hukum perdata akan dikenakan sanksi seperti dikeluarkan dari tempat ibadah dan tidak dianggap lagi sebagai jemaat digereja tersebut apabila ketahuan berbuat zinah dengan istri atau suami yang lain dalam Agama Kristen, begitu juga dalam Agama Islam yang terdapat hukum perzinahan pada hadist-hadist Alquran.

Hukum Pidana Etika Dalam Masyarakat
-- Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal berikut, akan dijerat sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

-- Ketika seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.

Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

-- Hukuman bagi yang meninggalkan seseorang yang butuh pertolongan.

Pasal 304 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Contoh sanksi sosial yang berlaku di masyarakat :
  • Ditegur karena kita telah melanggar etika,
  • Dijauhi oleh warga,
  • Diserahkan ke pihak yang berwajib,
  • Menjadi cemoohan masyarakat, dan
  • Dikenai denda sesuai undang-undang.



Sumber referensi :