ETIKA DALAM MASYARAKAT
Etika dalam masyarakat sangat diperlukan
dalam kehidupan sehari-hari, karena setiap manusia hidup secara berkelompok.
Etika dalam masyarakat adalah suatu aturan atau tata krama atau pola perilaku
seseorang dalam bersosialisasi dengan orang lain disekitar lingkungan luar. Seseorang yang beretika mampu
mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika sendiri mengandung
nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan manusia yang merupakan makhluk sosial
yang berinteraksi antara satu individu dengan individu lainnya. Karena etika
dalam masyarakat sudah ada sejak dulu, seseorang sudah dibiasakan berperilaku
baik dengan orang lain disekitarnya.
Selain itu penerapan etika dalam
masyarakat sudah diterapkan semenjak seseorang dilahirkan. Contohnya yaitu
mencium tangan kedua orang tua atau orang yang lebih tua, menyapa orang yang
lebih tua dengan sebutan yang sopan, berbicara dengan sopan santu terhadap
oranglain.
Jika tidak adanya etika dalam
masyarakat bisa saja terjadi peperangan, pertengkaran dan permusuhan yang
terjadi disekitar lingkungan. Seseorang cenderung diusingkan dari lingkungannya
sendiri oleh karena sering dicemooh.
Contoh Etika Dalam Masyarakat
- Tidak meludah didepan orang lain,
- Berbahasa yang baik dan sopan,
- Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan,
- Tidak mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran,
- Tidak berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua,
- Suka mencaci maki orang lain,
- Membungkuk badan ketika kita sedang lewat atau sedang berjalan kaki ketika berjalan di depan orang lain, terutama yang lebih tua,
- Bertamu tidak boleh di malam hari,
- Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu,
- Makan tidak boleh berdecap dan bersendawa, dan
- Saling menghormati antar umat beragama.
Hukum
Perdata Etika Dalam Masyarakat
Hukum Perdata pada etika masyarakat
merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut
sistem nilai moral. Misalnya etika dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu
dan Budha. Etika bisa disebut sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode
etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis,
kode etik pengacara dll. Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang
baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Seseorang yang melanggar hukum perdata
akan dikenakan sanksi seperti dikeluarkan dari tempat ibadah dan tidak dianggap
lagi sebagai jemaat digereja tersebut apabila ketahuan berbuat zinah dengan
istri atau suami yang lain dalam Agama Kristen, begitu juga dalam Agama Islam
yang terdapat hukum perzinahan pada hadist-hadist Alquran.
Hukum Pidana Etika Dalam Masyarakat
-- Seseorang yang terbukti dengan sengaja
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik
seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal berikut, akan dijerat sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
-- Ketika seseorang/sekelompok orang
melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
-- Hukuman bagi yang meninggalkan
seseorang yang butuh pertolongan.
Pasal 304 KUHP:
Barang
siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Contoh sanksi sosial yang berlaku di
masyarakat :
- Ditegur karena kita telah melanggar etika,
- Dijauhi oleh warga,
- Diserahkan ke pihak yang berwajib,
- Menjadi cemoohan masyarakat, dan
- Dikenai denda sesuai undang-undang.
Sumber referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar